Rabu, 24 Juli 2019

Pengertian dan Tujuan P3K



Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi kecelakaan yang menimpa seseorang atau sekelompok orang. Kecelakaan bisa terjadi dimana saja, di rumah, jalan, tempat kerja atau ditempat lainnya. Umumnya kecelakaan terjadi tanpa diduga sebelumnya dan akibat yang ditimbulkannya bervariasi, bisa berupa cedera ringan, sedang, berat bahkan sampai meninggal dunia. Berdasarkan jumlah korban, kecelakaan bisa terjadi dengan satu korban, banyak korban (musibah) atau sangat banyak korban (bencana). 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nasib atau akhir derita korban, antara lain: Keparahan cedera, waktu antara kejadian sampai pelayanan P3K, sarana/ fasilitas P3K, keterampilan petugas P3K, jarak tempuh ke rumah sakit, ketersediaan alat transportasi ke rumah sakit dan adanya komunikasi ke rumah sakit tujuan. Apabila semua faktor ini berfungsi dan tersedia dengan baik maka dampak dari cedera bias diperkecil dan kerugian yang lebih besar bias dihindari.

 Didalam kelompok masyarakat, khususnya di perusahaan mutlak adanya tenaga P3K yang terampil terutama di lokasi kerja/ perusahaan yang banyak menggunakan mesin dan teknologi canggih, bahan beracun. Bahkan ketidakdisiplinan pekerja juga bisa menyebabkan penyakit dan kecelakaan pekerja.

Untuk mengantisipasi masalah itu maka pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 tahun 1982 tentang Kewajiban Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja di perusahaan. Untuk melaksanakan peraturan tersebut maka perusahaan, industri menengah dan besar mendirikan klinik Hyperkes bahkan rumah sakit dengan mempekerjakan tenaga dokter dan paramedik untuk melayani pekerja.

Namun di beberapa perusahaan kecil atau unit pelaksana perusahaan besar kurang efektif membuka pelayanan kesehatan seperti itu di setiap lokasi kerja mereka. Maka untuk menanggulangi kebutuhan pelayanan ini, perusahaan menunjuk dan melatih tenaga P3K agar mampu melakukan tindakan pertolongan pertama apabila diperlukan di lokasi kerja. Sebagai safety officer atau pelaksana P3K di lapangan sudah semestinya mendapat pelatihan dan pendidikan yang memadai agar mampu melakukan pelayanan K3 di lokasi kerja. 

 Kualitas produksi suatu perusahaan tidak cukup dinilai dengan kualitas akhir, tetapi harus menjamin dan membudayakan motto safe production untuk semua pekerja di perusahaan tersebut. Maka untuk membudayakan motto tersebut dibutuhkan ketegasan jajaran management dan disiplin para pekerja terutama mereka yang sudah terlatih K3.

Untuk pelaksanaan pelatihan K3 di suatu perusahaan adalah tanggung jawab ahli K3, dan bila perlu melibatkan tenaga-tenaga yang lebih professional. Pelatihan K3 semestinya dilakukan secara mendadak setiap minggu dan terprogram, agar dapat menumbuhkan kondisi aman bekerja dan mampu menyelamatkan diri apabila suatu saat terjadi kecelakaan kerja. 

A. Defenisi P3K
 P3K (First Aid) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Berarti pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama melihat korban.

B. Tujuan P3K:
1. Mencegah kematian
2. Mencegah cacat yang lebih berat
3. Mencegah infeksi
4. Mengurangi rasa sakit dan rasa takut

Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan membunuh korban.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.