Jumat, 15 Agustus 2025

SOP Pendakian Gunung 2025


Salah satu kecenderungan pariwisata yang berkembang pesat saat ini adalah wisata petualangan. Minat untuk berkunjung ke tempat - tempat alami dan menantang sangat tinggi bagi generasi anak muda. Gunung - gunung yang memiliki pemandangan indah serta kesulitan medan yang menantang menjadi daya tariknya.

Pergeseran pendaki gunung yang semula merupakan niche segmen pasar khusus, berkembang meluas kepada wisatawan yang hanya ingin eksposure diri atas pengakuan pada jejaring sosialnya. Wisatawan yang kurang memiliki pengetahuan yang cukup tentang perjalanan pendakian serta kurangnya pemahaman tentang risiko perjalanan pendakian menyumbang peningkatan angka kecelakaan pendaki gunung di Indonesia.

Kesiapan pengelola jalur pendakian terhadap segala risiko yang mungkin timbul juga menjadi catatan penting dalam transformasi perbaikan tata kelola wisata pendakian. Risiko yang mungkin timbul atas perjalanan pendakian yang diakibatkan oleh minimnya sarana dan prasarana, tanda dan pengaman keselamatan, kurangnya kesiapan pendaki perlu dimitigasi untuk menekan terjadinya korban.

Slogan Zero Waste dan Zero Accident hanya dapat diwujudkan jika pendaki memahami dan mematuhi regulasi serta kesiapan pengelola dalam melakukan dan menyiapkan sarana-prasarana mitigasi risiko. Regulasi dan sarana prasarana pengolahan sampah juga perlu disiapkan untuk memastikan gunung tetap bersih dari sampah pendakian. Untuk meminimalkan tingkat kecelakaan pendaki, selain dengan program penyadartahuan pendaki, juga perlu dilakukan penyusunan regulasi yang memaksa pendaki untuk memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk menjamin keselamatannya. Pengelola juga wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai jika terjadi insiden kecelakaan, sehingga sigap dalam pencarian dan penyelamatan (SAR).

Dokumen ini merupakan sebuah modul dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengelolaan wisata pendakian Gunung, berbasis SNI 8748:2019, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang (K3), Peraturan Pemerintah No. 28/2011, dan Permen LHK No. P.50/2016. 

Disusun dengan pendekatan Indonesia Mountain Grade System (IMGS), Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control (HIRADC), serta data kecelakaan 2020–2025, SOP ini bertujuan menciptakan sistem pendakian yang aman, sehat, nyaman, teratur, dan berkelanjutan. SOP mencakup pengelolaan risiko (fisik, kimia, biologis, ergonomis, psikososial), konservasi lingkungan, peningkatan kapasitas SDM, keterlibatan masyarakat lokal, dan integrasi teknologi aplikasi e-ticketing dan sistem pemantauan.  

Silahkan lihat lebih lengkap di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.