Jumat, 16 Agustus 2019

Upacara Bendera 17 Agustus 2019



Bulan Agustus adalah bulan yang istimewa bagi bangsa Indonesia karena pada bulan ini diperingati hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Banyak kegiatan yang dilaksanakan pada bulan ini, mulai dari pelaksanaan upacara sampai berbagai perlombaan di kampung maisng-masing. Salah satu yang akan dibahas disini adalah upacara bendera.

Mengingat pentingnya acara upacara ini, maka sejak jauh hari sudah dipersiapkan dengan matang. Hampir seluruh instansi pemerintah mengeluarkan pedoman atau petunjuk pelaksanaan upacara. Satu diantara instansi tersebut adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 85567/A.A6.2/TU/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Sekalipun berlaku di lingkungan pendidikan, namun secara umum pelaksanaan upacara tidak jauh berbeda dengan yang dilaksanakan di instansi pemerintah lainnya.

Ketentuan penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 adalah seperti ini:

A. Waktu Pelaksanaan:
1. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2019, pukul 07.30 WIB.
2. lnstansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, pada pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2019, pukul 08.00 WIB atau menyesuaikan waktu setempat.

B. Tempat
    Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

C. Pakaian
1. Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
a. Pembina Upacara, undangan, dan peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan;
b. Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional;
c. Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing­ masing sesuai ketentuan; dan
d. Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.

D. Susunan Acara
1, Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
2, Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
3, Laporan pemimpin upacara;
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada);
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh selutuh peserta upacara;
7. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya jika ada);
9. Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya jika ada);
10. Amanat Pembina Upacara;
11. Pembacaan Do'a;
12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara, dipirnpin oleh pemimpin upacara;
14. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
15. Upacara selesai.

E. Lain-lain
Seluruh Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:
1. menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 dengan kegiatan lomba-lomba dan kreasi-kreasi,
2. mengibarkan bendera merah putih serentak selama 1 (satu) bulan penuh mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019,
3. menghias gedung-gedung dengan semangat kemerdekaan,
4. mempublikasikan tema SDM UNGGUL, INDONESIA MAJU dan logo pada setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama bulan Agustus 2019. atau baca di sini.

Upacara Hari Kemerdekaan tahun ini juga menekankan untuk sekaligus membawa nuansa penguatan pendidikan karakter, salah satunya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza, yang memang sudah wajib sejak adanya UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh peserta upacara dengan sikap hormat dipimpin oleh pemimpin upacara

Proses penaikan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza.

Demikianlah susunan upacara kemerdekaan bangsa pada tahun ini.

Lengkapnya surat edaran tersebut bisa di download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.